Jalan Pulang Muninggar
“Apalah daya diri ini
Jasadku kejebak didalam jeruji besi
Hatiku, Jiwaku tersiksa perih nelangsa
Memikirkan nasib sedemikian,”
Demikian cuplikan surat Muninggar (45), seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten untuk keluarganya. Muninggar adalah salah satu penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi sejak 2001. Ia dituduh sebagai pelaku kebakaran di rumah tempatnya bekerja. Kejadian naas tahun 2021 itu memakan satu korban jiwa dan mengakibatkan Muninggar dituntut hukuman mati..
Ia harus mendekam di penjara kepolisian Dubai selama sembilan bulan, sebelum dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada September 2022 atas fasilitasi Serikat Buruh Migran Indonesia.
Kini Muninggar dan suaminya kembali tinggal bersama keluarga, sedangkan tiga anaknya merantau untuk menimba ilmu dan bekerja demi membantu perekonomian keluarga. Meskipun sudah pulang ke tanah air, Muninggar belum sepenuhnya pulih dari peristiwa yang menimpanya.
Putrinya yang berkuliah di salah satu universitas di Jakarta dengan bantuan beasiswa selalu mengingatkannya untuk berpikir positif dalam menjalani kehidupan, juga membantu dirinya tegar. Meski keluarganya tinggal di rumah petak tanpa plafon, Muninggar tidak larut dalam keterpurukan. Ia berusaha menjadi sosok yang selalu hadir bagi keluarga meski dilanda masalah.
Kini ia tidak lagi tergiur untuk bekerja sebagai PMI melalui agensi penyalur non-prosedural, meskipun waktu untuk mendapatkan pekerjaan tersebut di daerahnya terbilang cepat dan persyaratannya mudah. Ia perlahan kembali merasa nyaman di rumahnya, ditemani kicauan burung di belakang rumahnya.