Memilih Berkah – Mencari Jodoh Sesuai Syariah
MEMILIH BERKAH – MENCARI JODOH SESUAI SYARIAH
DIAN APRILIANINGRUM, Harian Suara Merdeka
Syahidah Mutmainah, 22 tahun, tak menyangka saat guru mengajinya menyampaikan permintaan taaruf atau perkenalan dari seorang laki-laki. Dia dan lelaki itu belum pernah berkomunikasi meski tergabung dalam satu organisasi. Mereka hanya pernah bertemu sekali, tanpa sempat bertegur sapa.
“Awalnya saya ragu karena masih kuliah, tapi ikhwan (laki-laki) yang dikenalkan itu saleh dan memiliki visi misi yang sesuai dengan saya,” kata Syahidah, mahasiswa semester lima sebuah universitas Islam di Jakarta.
Bagi Syahidah, menikah adalah ibadah, maka jalan mencari jodoh pun harus sesuai dengan syariah. “Meski tidak menjamin langgengnya pernikahan, taaruf lebih membawa keberkahan dibanding pacaran,” ujar Syahidah
Taaruf diserap dari bahasa Arab lita’arafu yang bermakna saling mengenal. Tapi, kebanyakan orang mengenal taaruf sebagai ajang pencarian jodoh melalui perantara pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah mereka yang dianggap dekat dan mengenal dengan jelas karakter maupun kepribadian orang yang ingin dikenal, semisal sahabat atau pembina keagamaan. Pihak ketiga diberi kepercayaan oleh pelaku taaruf untuk memilihkan, mengenalkan, dan mendampingi proses taaruf.
Taaruf diawali dengan saling tukar biodata. Kedua pihak juga dianjurkan memantapkan hati melalui salat Istikharah. Setelah kedua pihak merasa cocok dengan biodata yang diajukan, proses bisa dilanjutkan dengan pertemuan didampingi oleh perantara. Seorang pria atau wanita berhak mengajukan pertanyaan rinci kepada calon pasangan, seperti kebiasaan, sifat, penyakit, dan lain sebagainya.Untuk menghindari fitnah, taaruf lazimnya dirahasiakan dan hanya diketahui pihak-pihak tertentu karena tidak semua taaruf berakhir pada pernikahan. Pelaku taaruf dapat memutuskan melanjutkan atau mengakhiri proses setelah melalui berbagai pertimbangan.
Taaruf juga tidak menjamin pernikahan yang dilakukan berakhir bahagia, ada yang berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu, meski pelaku taaruf memercayai perantara, sangat dianjurkan mencari informasi tentang calon pasangan melalui pihak-pihak lain.