SEKAR KEKAR
Rifkianto Nugroho (detikcom, Bekasi)

Sejak 2009, Rusmini Sudjarwo telah (45) melakukan transformasi diri menuju standar kecantikan yang ia yakini. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi efek trauma body shaming di masa lalu. Usahanya membuahkan hasil. Ia berhasil membentuk versi terbaik dirinya, dan hasil yang terlihat semakin memupuk kepercayaan dirinya. Proses ini diilhami oleh sederet pelaku binaraga.

Setelah proses transformasi tubuhnya, Minie kini melenggang dengan identitas baru sebagai perempuan berotot, yang mengantarnya ke berbagai pengalaman dan kesempatan baru. Selain perannya sebagai ibu rumah tangga, ia juga menjuarai berbagai panggung binaraga juga menjadi juri di ajang olahraga ini. Bagi Minie, harapan diraih lewat sebuah perjalanan panjang nan sulit.

“Saya bertekad untuk tetap berbadan kekar hingga usia 70 tahun,” ujarnya sambil menyeka keringat di ruang gimnasium yang gerah. Tekad yang kuat tersebut muncul dari pengalaman pahit seputar body shaming yang tak ingin ia lalui kembali.

Dari kisah Minie, kita diingatkan untuk lebih peka terhadap praktik body shaming yang berdampak serius pada korban. Bahkan, pelaku dapat dikenai hukum pidana seperti yang tertera pada Undang-undang Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimum 6 tahun jika dilakukan di sosial media, dan Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dengan ancaman 15 tahun jika dilakukan secara langsung.

Namun ancaman pidana saja tidak cukup untuk mengatasi problem body shaming. Edukasi dan empati yang diterapkan sejak dini dapat membantu menumbuhkan nilai kemanusiaan dalam masyarakat.